Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih 2024, Simak Tempat Pelantikan, Jadwal dan Aturannya

Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih 2024, Simak Tempat Pelantikan, Jadwal dan Aturannya

 

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan proses persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024, hingga hari ini mencapai tahap 90 persen rampung. Ia mengatakan, persiapan tersebut menyisakan tahap penyerahan undangan kepada tamu-tamu penting hingga menggelar geladi kotor dan geladi bersih pada 18-19 Oktober 2024. Agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih berlangsung pada 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB. (https://www.antaranews.com/berita/4396913/mpr-sebut-persiapan-pelantikan-prabowo-gibran-90-persen-rampung)

Pelantikan presiden 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses pemilihan umum yang panjang, akhirnya Indonesia akan menyaksikan sejarah baru dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih. Pelantikan presiden 2024 ini tidak hanya menandai pergantian kepemimpinan tertinggi negara, tetapi juga menjadi simbol demokrasi yang terus berjalan di tanah air.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang pelantikan presiden 2024, mulai dari tempat pelaksanaan, jadwal yang telah ditetapkan, hingga aturan-aturan yang mengikat prosesi sakral ini. Pelantikan presiden 2024 bukan hanya seremoni biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki makna mendalam bagi kelangsungan bernegara.

Masyarakat Indonesia tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pelantikan presiden 2024 ini. Oleh karena itu, mari kita simak informasi lengkap seputar momen bersejarah yang akan segera terjadi di negeri kita tercinta.

            Tempat Pelantikan Presiden 2024 Resmi Berlokasi di Kompleks Parlemen, Jakarta

Meskipun sempat ada wacana untuk menggelar pelantikan presiden 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), akhirnya diputuskan bahwa acara sakral ini akan tetap dilaksanakan di Jakarta. Tepatnya, pelantikan akan berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi.

Beberapa faktor yang memengaruhi keputusan untuk tetap menggelar pelantikan di Jakarta antara lain:

  • Kesiapan infrastruktur: Kompleks Parlemen di Jakarta sudah memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan acara berskala besar seperti pelantikan presiden.
  • Nilai historis: Gedung MPR/DPR RI telah menjadi saksi bisu berbagai momen penting dalam sejarah politik Indonesia, termasuk pelantikan presiden-presiden sebelumnya.
  • Kemudahan akses: Jakarta sebagai ibu kota saat ini masih menjadi pusat pemerintahan yang mudah dijangkau oleh berbagai pihak yang terlibat dalam acara pelantikan.

 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pernah menyatakan bahwa pelantikan presiden akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara. Namun, pada tanggal 28 Juni, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, mengklarifikasi bahwa pelantikan akan tetap dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Jadwal dan Tanggal Resmi Pelantikan Presiden 2024

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 telah dijadwalkan secara resmi. Momen bersejarah ini akan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 20 Oktober 2024

 

            Rangkaian Acara Pelantikan

Meskipun detail rangkaian acara belum diumumkan secara resmi, biasanya pelantikan presiden mencakup beberapa agenda penting, seperti:

  • Sidang Paripurna MPR RI
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
  • Penandatanganan berita acara pelantikan
  • Pidato perdana presiden terpilih
  • Prosesi serah terima jabatan dari presiden lama ke presiden baru

Pemilihan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai hari pelantikan memiliki makna tersendiri:

  • Bertepatan dengan akhir masa jabatan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024
  • Memberikan waktu yang cukup untuk proses transisi pemerintahan
  • Mempertimbangkan aspek-aspek konstitusional dan administratif dalam pergantian kepemimpinan negara

 

Aturan Pelantikan Presiden 2024

Dasar Hukum

Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 diatur dalam beberapa regulasi, termasuk:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu

 

Ketentuan Utama Pelantikan

Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, beberapa aturan penting terkait pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 adalah:

  • Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
  • Sebaliknya, jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.

 

Prosedur dalam Situasi Khusus

PKPU juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi-situasi khusus:

  • Jika kedua calon (Presiden dan Wakil Presiden terpilih) berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  • “Berhalangan tetap” didefinisikan sebagai kondisi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Pelantikan presiden terpilih menjadi semakin istimewa dengan kehadiran batik motif gurdo. Motif yang kaya akan makna filosofis ini tidak hanya memperindah tampilan visual, tetapi juga menyimbolkan harapan agar pemimpin yang baru terpilih dapat membawa bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. Motif gurdo yang membentang anggun di atas kain batik seakan menghamparkan harapan baru bagi bangsa Indonesia. Motif Gurdo memiliki latar belakang historis yang kuat. Gurdo berasal dari kata “Garuda,” yang merupakan simbol burung mitologis dalam budaya Indonesia. Burung Garuda dikenal sebagai sosok yang perkasa, setara dengan rajawali, dan melambangkan kekuatan serta kebesaran. Dalam batik, motif Gurdo menggambarkan sayap dan ekor burung garuda, yang memberikan kesan keagungan dan ketegasan. Batik dengan motif Gurdo bukan hanya sekadar pakaian, tetapi juga simbol status dan kekuasaan.

 

Tertarik untuk memiliki sepotong batik Gurdo yang elegan dan penuh makna? Kunjungi store kami Batik Putra Bengawan  di Jl. Sidoluhur No 33 Laweyan, Surakarta dan temukan koleksi eksklusif kami. Tim kami siap membantu Anda memilih batik yang sesuai dengan selera dan kebutuhan Anda !!!

Editor : Batik Putra Bengawan

Berikut spesifikasi batik :
Bahan: katun tulis kombinasi
Jenis batik: tulis
Ukuran: 2,4 x 1,15 meter
Harga: Rp 325.000,-

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Halo Mohon Info Untuk Batik Berkualitas dan Terbaik di Batik Putra Bengawan ??? Terima Kasih